Visi

MEWUJUDKAN PELAYANAN JASA TRANSPORTASI, YANG TERTIB, TERATUR, SELAMAT, AMAN, NYAMAN, DAN HARGA YANG WAJAR.

MISI
  1. Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana transportasi, dengan melibatkan pihak lain.

  2. Membuka keterisolasian daerah pedalaman dan daerah terpencil.

  3. Memberdayakan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan jasa transportasi.

  4. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu, kreatif dan produktif.

  5. Memperluas penyebaran produk sektor unggulan dan sektor lain di Provinsi Kalimantan Barat.

  6. Mewujudkan masyarakat pengguna jasa transportasi yang berdisiplin.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK : "“Melaksanakan urusan pemerintah provinsi di bidang perhubungan, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan, perhubungan udara dan pengembangan sistem;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan system sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat; perhubngan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan system sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan sistem;
  5. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan sistem;
  6. Pelaksanaan perijinan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  7. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan Dinas Perhubungan;
  8. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pemantauan dan tugas lainnya di bidang perhubungan yang diserahkan oleh gubernur.
Struktur Organisasi
Image
Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Prov Kalbar
Kepegawaian