MEWUJUDKAN PELAYANAN JASA TRANSPORTASI, YANG TERTIB, TERATUR, SELAMAT, AMAN, NYAMAN, DAN HARGA YANG WAJAR.
Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana transportasi, dengan melibatkan pihak lain.
Membuka keterisolasian daerah pedalaman dan daerah terpencil.
Memberdayakan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan jasa transportasi.
Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu, kreatif dan produktif.
Memperluas penyebaran produk sektor unggulan dan sektor lain di Provinsi Kalimantan Barat.
Mewujudkan masyarakat pengguna jasa transportasi yang berdisiplin.
TUGAS POKOK : "“Melaksanakan urusan pemerintah provinsi di bidang perhubungan, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :