Angkutan Jalan

Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek dan multi moda, pengelolaan terminal serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang angkutan jalan.

Bidang Angkutan Jalan membawahi:

  1. Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Multi Moda;
  2. Seksi Terminal.