Sekretariat

Sekretariat, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, rencana strategis, administrasi kepegawaian, umum, serta pengelolaan keuangan dan aset.

Sekretariat Dinas Perhubungan membawahi 3 (tiga) sub bagian yaitu :

  1. Sub Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi;
  2. Sub Bagian Umum dan Aparatur;
  3. Sub Bagian Keuangan dan Aset.