Sekretariat, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, rencana strategis, administrasi kepegawaian, umum, serta pengelolaan keuangan dan aset.
Sekretariat Dinas Perhubungan membawahi 3 (tiga) sub bagian yaitu :