Profil PPID

PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID PROVINSI KALBAR

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dibentuk tahun 2019. Organisasi ini dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Personalia PPD Dishub Kalbar terdiri dari ASN di lingkungan Dinas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.

TUGAS DAN FUNGSI PPID: Tugas:

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpilkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan

pelayanan informasi dari PPID Pembantu;

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;

Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPD Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;

Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;

Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;

Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik

Fungsi: Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat

VISI DAN MISI PPID:

Visi: Menjadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel Misi:
1. Meningkatkan pengelolaan informasi publik
2. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas

3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia

MOTTO: Cepat, Responsif, Mudah dan Transparan (CEREMUT)