PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID PROVINSI KALBAR
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dibentuk tahun 2019. Organisasi ini dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Personalia PPD Dishub Kalbar terdiri dari ASN di lingkungan Dinas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.
TUGAS DAN FUNGSI PPID: Tugas:
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpilkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan
pelayanan informasi dari PPID Pembantu;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPD Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;
Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik
Fungsi: Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
VISI DAN MISI PPID:
Visi: Menjadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel Misi:
1. Meningkatkan pengelolaan informasi publik
2. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas
3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia
MOTTO: Cepat, Responsif, Mudah dan Transparan (CEREMUT)