FAQ


  1. Bagaimana Sejarah Terbentuknya Dinas Perhubungan Prov. Kalbar ?
    Pada tahun 2000 Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya bergabung dengan Departemen Perhubungan Kantor Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Barat menjadi Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Barat.
    Pada tahun 2009 Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Barat bergabung dengan Badan Komunikasi, Informasi dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.
    Pada tahun 2017 ada perubahan SOTK baru, sehingga bidang Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas sendiri dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat sampai sekarang
  2. Apa Persyaratan Penerbitan Kartu Pengawasan Kendaraan (KP)
    1. Surat Permohonan Penertiban Kartu Pengawasan
    2. Surat Keputusan Izin Penyelenggara Angkutan (SK Izin Trayek) yang baru
    3. Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku
    4. Salinan Bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku atau Cek Kelaikan Kendaraan