Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, sarana dan prasarana lalu lintas jalan, keselamatan lalu lintas jalan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang lalu lintas jalan.

Bidang Lalu Lintas Jalan membawahi :

  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan;
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Jalan;
  3. Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan.