Pelayaran

Bidang Pelayaran mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang angkutan laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, sarana dan prasarana pelayaran serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pelayaran.

Bidang Pelayaran membawahi:

  1. Seksi Angkutan Laut;
  2. Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Pelayaran.