SOSIALISASI PERATURAN TRANSPORTASI ONLINE

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,  atau yang biasa diketahui oleh masyarakat umum sebagai aturan ojek/transportasi Online. Selain PM 118 juga di sosialisasikan pula PM 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orangn Tidak Dalam Trayek.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jum’at  tanggal 29 Nopember 2019. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Bapak Drs. Manto, M.Si, dan dihadiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat, PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Aplikator Gojek Perwakilan Kalbar, Aplikator Grab Perwakilan Kalbar, Koperasi yang menaungi anggota ojek online di Kalbar, Primkopau Bandara Supadio.

Sosilalisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada penyedia jasa dalam hal ini perusahaan aplikasi dan koperasi supaya dapat memahami, mentaati ketentuan sebagaimana yang telah diatur.   PM No. 118 th 2018 merupakan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017. Disamping itu juga melalui sosialisai ini diharapkan diperoleh berbagai masukan yang berkaitan dengan permasalahan atau kendala yang dihadapi   dalam pelaksanaan operasionalnya, sehingga aturan tersebut nantinya dapat diberlakukan dengan efektif dan pengguna jasa mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan yang selamat, tertib, terjangkau, aman dan nyaman.

Penerapan aturan  ojek online ini akan dilakukan secara soft, dalam arti bahwa ada tahapan-tahapan pengawasan yang akan dilakukan, misalnya melakukan razia di jalan namun sifatnya masih pembinaan. Dalam melakukan pengawasan ini tentunya Dinas Perhubungan Provinsi akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait demikian disampaikan Bapak Drs. H. Manto, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dalam sosialisasi tersebut. Kegiatan sosialisasi banyak diisi dengan sesi tanya jawab baik pertanyaan yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun kepada PT. Jasa Raharja. Walaupun ada 2 Peraturn Menteri yang di sosialisasikan, namun yang banyak menyita perhatian peserta sosialisasi  adalah peraturan yang mengatur transportasi online yaitu PM 118 Tahun 2018  tentang Angkutan sewa khusus.

Dari kegiatan sosialisasi dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :

  1. Penyedia jasa beraplikasi yang belum melakukan registrasi untuk mendapatkan izin operasional agar segera melakukan registrasi, karena diperkirakan sudah ada 5 aplikator transportasi online yang telah beroperasi di Kalimantan Barat.
  2. Para anggota aplikator yang menyediaan jasa transportasi online seyogyanya segera menjadi anggota koperasi, karena koperasi yang menaungi anggota Gojek dan Grab sudah melakukan MOU dengan PT. Jasa Raharja untuk  Asuransi Perlindungan Penumpang, namun jumlahnya masih sangat relative sedikit.
  3. Perlunya Perusahaan Aplikator untuk menyampaikan data jumlah anggota untuk kepentingan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Hal  lainnya yang dirasakan belum jelas  seperti wilayah operasional akan dibicarakan lebih lanjut sambil mengumpulkan informasi-informasi lainnya demi efektivitas pelaksanaan aturan di daerah.