SEMUA ORANG YANG MASUK KE WILAYAH KALIMANTAN BARAT DITETAPKAN SEBAGAI ODP

Dalam upaya memperketat pengendalian penyebaran Covid-19, orang yang masuk ke Kalimantan Barat ditetapkan sebagai ODP. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 553/1001/DISHUB-A, tanggal 13 April 2020, pada point 2 menyebutkan bahwa konteks pengetatan di Kalimantan Barat, semua penumpang/pelintas batas yang memasuki wilayah Kalimatan Barat  harus ditetapkan sebagai ODP, meskipun penumpang/pelintas batas tersebut tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG).

Di Kalimantan Barat terdapat beberapa pintu masuk penumpang/orang ke Wilayah Kalimantan Barat baik melalui  udara, laut dan darat. Terdapat 2 (dua) Bandara yang melayani penerbangan dari Wilayah luar Kalimantan Barat yaitu Bandara Supadio Pontianak dan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang. Sedangkan pintu masuk melalui laut yaitu pelabuhan Dwikora Pontianak, Pelabuhan Sintete dan Pelabuhan Ketapang. Sementara pintu masuk darat yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Badau.

Dalam surat Edaran Gubernur itu juga meminta agar mereka yang datang dari luar Kalimantan Barat untuk melakukan isolasi mandiri selama 28 hari terhitung sejak penumpang/pelintas batas tersebut  memasuki wilayah Kalimantan Barat. Hissamudin.TeamDishub

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Drs. Manto, M.Si mengatakan bahwa sebelumnya hanya penumpang dari Jakarta dan Pelintas Batas saja yang dianggap ODP, dengan surat edaran tersebut maka setiap orang yang masuk Wiilayah Kalimantan Barat  di tetapkan sebagai ODP. Ia juga mengharapkan agar orang yang baru masuk ke Wilayah Kalimantan Barat mempunyai kesadaran untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

Pengetatan ini dilakukan tentunya merupakan suatu bentuk upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat, dengan  harapan pendemi covid-19 ini secepat mungkin dapat berakhir, katanya menutup pembicaraan.(HisamudinTeamDisHub)