Rapat Pembatasan Operasional Angkutan Barang di wilayah Kalimantan Barat

Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI no PM 96 tahun 2016, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Drs. Ignasius IK, SH, M.Si, bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi. Turut hadir Kepala BPTD XIV Wilayah Kalbar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kasat Lantas Polres Kota Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Kasat Lantas Polres Kubu Raya.