Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA yang baru dan akan pulang dari luar negeri

Menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan RI tanggal 22 Mei 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan WNI dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Juanda Surabaya. Protokol kesehatan WNI dan WNA yang harus dipenuhi sebegai berikut :

1.      Membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) pemeriksaan lab covid-19;

2.      Pemeriksaan Kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara / PE);

3.      Validasi hasil PCR dan kliren / ijin kesehatan;

4.      Pulang / lanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari);

Jika tidak membawa hasil PCR 

ü  Pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara / PE dan test cepat covid-19.

Jika hasil reaktif

ü  Rujuk ke RS rujukan Wisma Atlet / RS rujukan yang lain

Jika hasil non reaktif, dibawa ke Wisma karantina pademangan / hotel

ü  Test PCR

Jika hasil Positif, rujuk ke RS rujukan Wisma Atlet / RS rujukan yang lain

Jika hasil negatif,

ü  validasi hasil PCR dan kliren / ijin kesehatan

ü  Pulang / lanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari)

Sumber : KKP Kelas 1 Soekarno Hatta