Mudik, Boleh atau tidak ???

Rapat Rencana operasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran dengan menganalisa situasi pandemi, masyarakat dan angkutan lebaran pada saat ini tahun 2021 bersama BPTD XIV Wil.Kalbar, KSOP, Polres Kubu Raya dan Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Perhubungan se-Kabupaten/Kota, BPBD, Jasa Rahardja, Damri, dan lain-lain, bertempat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar.

Larangan Mudik yang dikeluarkan oleh Menteri PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) yang diberlakukan tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, TNI/Polri, tetapi juga pegawai swasta dan masyarakat Indonesia.