MEMATUHI PERUBAHAN KETIGA SKB TIGA MENTERI TENTANG HARI LBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PEGAWAI DISHUB PROVINSI TETAP NGANTOR PADA HARI JUM’AT TGL 22 MEI 2020

Mematuhi perubahan ketiga Surat Keputusan bersama (SK) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahunn 2020, Nomor 03 tahun 2020 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat tetap ngantor pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2020.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sukaryadi, M.Si mengatakan bahwa SKB tiga Menteri tersebut  ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800/923/BKD-D tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Di dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Cuti Bersama  Tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja. Lebih lanjut di jelaskan bahwa apabila di perhatikan pada lampiran SKB  tiga Menteri,  pada tahun 2020 tidak ada cuti bersama Idul Fitri pada masa Idul Fitri namun libur Nasional tetap ada,  yaitu pada tanggal 24 dan 25 Mei 2020. Cuti bersama Idul Fitri  diganti pada tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. Diterangkan pula bahwa begitu mengetahui adanya perubahan ketiga SKB dan Surat Edaran Gubernur tersebut pihaknya langsung menginformasikan kepada seluruh pegawai untuk tetap masuk pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Drs. H. Manto, M.Si menjelaskan  bahwa apabila di lihat point menimbang pada SKB tersebut, salah satu yang menjadi dasar  diubahnya cuti bersama tanggal 22 Mei 2020 menjadi hari kerja yaitu adanya kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Bagi Pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat hari libur menjadi hari kerja menjadi hal yang dapat dimaklumi, karena sebagai Instansi Pelayanan pegawai  Dinas Perhubungan sudah terbiasa tugas di hari libur. Apalagi masa-masa angkutan lebaran Idul Fitri seperti sekarang ini, sudah terjadual tugas pegawai Dinas Perhubungan  di POSKO baik hari kerja maupun hari libur dan hal ini sudah berlangsung dari tahun ketahun, ujarnya. (HisamudinTeamDishub)