Larangan Mudik di Provinsi Kalimantan Barat

Zoom Meeting Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kebijakan Larangan Mudik Lebaran di Provinsi Kalbar yang WAJIB kita ketahui untuk pelaksanaannya sebagai berikut :

1. Masa Pra Mudik Lebaran Tanggal 22 April 2021 - 5 Mei 2021 Masa Pengetatan Arus Mudik, dimana setiap warga yang melakukan perjalan HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapit Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam.

2. Masa larangan Mudik Lebaran Tanggal 6 -17 Mei 2021, Perjalanan HANYA untuk yang memenuhi syarat - syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021.

3. Masa Pasca Mudik Lebaran Tanggal 18-24 Mei 2021 masa pengetatan pasca Mudik Lebaran, dimana setiap warga yang melakukan perjalan HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapit Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam. dan akan dilakukan Random cek/ tes acak kepada Penumpang di Angkutan Umum.

Hal hal lain :

1. Angkutan Barang Kebutuhan pokok dan Logistik masih tetap boleh beroperasi dan tidak boleh membawa penumpang. Awak kendaraan/sopir HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapit Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam dan Kepada pemilik Armada yang ditemukan masih mempekerjakan Sopir angkutan barag positip maka akan diberikan Sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku.

2. Pos pemeriksaan bertempat di Terminal Batu Layang, Bandara Supadio, Pelabuhan Pontianak, Terminal Rasau Jaya dan di Terminal ALBN Ambawang.

3. Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah kabupaten/kota se Kalimantan Barat dan menempatkan titik-titik Posko pada batas kabupaten/kota.

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Kalbar, BPTD XIV.Wil Kalbar, Satpol PP, Polda Kalbar.