Jaminan Sosial untuk awak angkutan orang dan barang

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut SE Dirjen Perhubungan Darat no SEDRJ NO.18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan, bertempat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar.