SURAT EDARAN NOMOR : SE 13 TAHUN 2020 TENTANG OPERASIONAL TRANSPORTASI UDARA DALAM MASA KEGIATAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN DARI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Panduan operator penerbangan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberlakukan bagi:

Penyelenggara Angkutan Udara, yang meliputi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, yang melaksanakan kegiatan angkutan udara  pada rute penerbangan dalam negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Membawa Perlengkapan Kesehatan Umum di Pesawat Udara (Universal Precaution Kit (UPK)) dalam seluruh penerbangan dan memberikan pelatihan untuk awak pesawat dalam hal penggunaan Alat Perlindungan Pribadi (Personal Protection Equipment /PPE) yang terdiri dari pelindung wajah (Face Shield), sarung tangan (gloves), celemek berlengan panjang (long sleeves apron) dan bahan pembersih tangan (hand sanitizer) dengan aman sesuai panduan dari WHO dan Kementerian Kesehatan;
  2. Perlengkapan Kesehatan Umum di Pesawat Udara (Universal Precaution Kit (UPK)) sebagaimana dimaksud pada butir 1)  berisi sesuai dengan lampiran B pada ICAO Annex 6 (ICAO, 2020) atau yang setara:
    1. Serbuk kering yang mengubah tumpahan cairan kecil menjadi gel steril (dry powder that can convert small liquid spill into a sterile granulated gel);
    2. Disinfektan untuk membersihkan permukaan (germicidal disinfectant for surface cleaning);
    3. Tisu disinfektan (skin wipes);
    4. Masker wajah/pelindung mata (terpisah atau kombinasi) (face/eye mask (separate or combined));
    5. Pelindung wajah transparan (face shield);
    6. Sarung tangan sekali pakai (disposable gloves);
    7. Kain atau celemek pelindung (protective apron);
    8. Handuk besar yang memiliki daya serap (large absorbent towel);
    9. Sendok pengeruk (pick-up scoop with scraper);
    10. Kantong pembuangan limbah (bio-hazard disposal waste bag); dan
    11. Kertas instruksi.
  3. Meningkatkan pembersihan pada pesawat udara secara rutin yang dituangkan dalam Prosedur Operasi Standar (SOP) masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), khususnya pada bagian pesawat udara yang sering tersentuh oleh awak pesawat dan penumpang yaitu:
    1. Flight Deck;
    2. Kamar Kecil (lavatories), termasuk pintu, pegangan pintu, wastafel dan tempat sampah;
    3. Alas makan dan pegangannya;
    4. Fasilitas hiburan (in-flight entertainment) termasuk remote control;
    5. Pegangan pembuka rak bagasi kabin (luggage storage bin handle);
    6. Overhead lighting, ventilasi udara dan  call button;
    7. Sandaran kursi;
    8. Penutup tempat duduk (seat covers);
    9. Sabuk Pengaman (seatbelts);
    10. Sandaran Kepala tempat duduk (seat headrests);
    11. Jendela dan penutup jendela;
    12. Fasilitas penumpang lainnya; dan
    13. Cargo compartment.
  4. Memastikan pembersihan pada Apron Passenger Bus (APB) secara rutin sesuai dengan petunjuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  5. Pelaksanaan pembersihan sebagaimana dimaksud pada butir 3) dan 4), menggunakan bahan-bahan sesuai dengan rekomendasi pabrik pesawat udara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara;
  6. Selama pandemi COVID-19, pelaksanaan test kadar alkohol dalam tubuh (alcohol test) diganti dengan pengamatan (observasi) oleh dispatcher/FOO terhadap awak pesawat udara pada saat proses briefing;
  7. Memiliki program monitoring kesehatan mandiri (health selfmonitoring) untuk pilot, awak kabin, engineer, FOO dan ground staff yang terdiri atas:
    1. Pengukuran suhu tubuh secara rutin minimal 2 (dua) kali dalam sehari;
    2. Monitoring gejala seperti demam, batuk secara terus menerus atau sesak nafas;
    3. Prosedur baku penanganan apabila awak pesawat terinfeksi, akan mengacu kepada aturan dari Kementerian Kesehatan; dan
    4. Tidak menugaskan awak pesawat yang terinfeksi atau terindikasi terinfeksi COVID-19.
  8. Pilot, Engineer, FOO dan Ground Staff yang bertugas harus memenuhi ketentuan:
    1. Menggunakan masker sesuai standar protokol kesehatan;
    2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun, atau hand sanitizer;
    3. Menjaga etika saat batuk atau bersin sesuai dengan protocol kesehatan;
    4. Meminimalisir menyentuh langsung permukaan benda di bandara, seperti: dinding, meja, dan kursi; dan
    5. Menggunakan sarung tangan (disposable gloves).
  9. Awak kabin yang bertugas harus memenuhi ketentuan:
    1. Menggunakan Masker dan Sarung tangan selama bertugas sebagai perlindungan diri, kecuali bila perlu menggunakan peralatan darurat dan masker tersebut dapat mengganggu kemampuannya untuk tugas keselamatan;
    2. Mengurangi interaksi antara sesama awak kabin, dan antara awak kabin dan penumpang;
    3. Penyajian makanan dan minuman hanya diberikan dalam bentuk kemasan; dan
    4. Menggunakan pelindung muka (face shield) pada saat penanganan penumpang dengan gejala COVID-19 di pesawat udara.
  10. Menyediakan masker, hand sanitizer, sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan di pesawat udara;
  11. Memastikan FOO, engineer dan personel/petugas Ground handling dan yang mengumpulkan sampah menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai dan membersihkan tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer;
  12. Menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor);
  13. Kapasitas angkut (load factor) untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;
  14. Kapasitas angkut (load factor) pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan;
  15. Peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) sebagaimana dimaksud pada butir 12) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
  16. Menyediakan area kabin paling sedikit 3 (tiga) baris kursi dalam 1 (satu) sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual, untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala COVID19 di pesawat udara;
  17. Memastikan penumpang mengisi kartu kewaspadaan Kesehatan Health Alert Card (HAC) atau Electronic Health Alert Card (E-HAC) dan diserahkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan/atau petugas perwakilan Dinas Kesehatan di bandar udara kedatangan; dan
  18. Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang dengan ketentuan tidak diizinkan untuk melakukan pengangkutan kargo dan pengangkutan penumpang secara bersama-sama di dalam kabin penumpang.

Penyelenggara Bandar Udara, yang meliputi Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Operator Bandar Udara Khusus yang melayani kepentingan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melaksanaan pengukuran suhu tubuh orang yang melakukan kegiatan di bandar udara, baik menggunakan thermal gun maupun thermal scanner, untuk orang dengan suhu tubuh lebih dari 38o C (tiga puluh delapan derajat celcius) dan mengalami gejala demam tidak diperkenankan memasukan area terminal penumpang dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas pemeriksaan kesehatan;
  2. Penanganan orang yang mengalami gejala demam sebagaimana dimaksud pada butir 1) yang berangkat ataupun yang datang dilakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau Dinas Kesehatan setempat;
  3. Setiap personel bandar udara, dan petugas lainnya yang bekerja di bandar udara wajib menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai dan secara intensif membersihkan tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer;
  4. Memasang media informasi sebagai sosialiasi protokol Kesehatan guna mengingatkan personel dan pengguna jasa bandar udara agar mengikuti ketentuan pembatasan jaga jarak (physical distancing), mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker; 
  5. Memastikan sistem pendingin ruangan dan sirkulasi udara di bandar udara beroperasi dengan baik;
  6. Menyediakan hand sanitizer di Tempat Pemeriksaan Keamanan (security checkpoint) dan tempat tertentu lainnya yang banyak dilalui oleh orang;
  7. Memastikan area tempat pemeriksaan keamanan selalu higinis dengan melakukan disinfektan secara periodik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Penyelenggara Bandar Udara pada fasilitas yang sering bersinggungan dengan orang dan barang;
  8. Menyediakan fasilitas tempat pembuangan masker dan sarung tangan yang sudah dipakai dan dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap tempat pembuangan secara periodik;
  9. Menyediakan fasilitas dan melaksanakan pembersihan dan/atau penyemprotan disinfektan terhadap seluruh fasilitas bandar udara yang digunakan untuk pelayanan penumpang, kargo dan pelayanan umum secara rutin yang dituangkan dalam Prosedur Operasi Standar (SOP) dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
  10. Menyediakan fasilitas pembersihan dan/atau penyemprotan disinfektan dan/atau menggunakan sinar UV terhadap bagasi cabin, bagasi tercatat, kargo dan pos, dengan memperhatikan jenis kargo dan pos sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Penyelenggara Bandar Udara dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
  11. Memastikan fasilitas pelayanan penumpang telah menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Penyelenggara Bandar Udara dengan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan;
  12. Memastikan operasional tenant / pihak ketiga yang melakukan kegiatan usaha di bandara udara agar menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan dan bagi tenant / pihak ketiga yang melakukan kegiatan usaha menjual makanan dan minuman (Food and Beverage) agar dipastikan makanan dan minuman yang dijual serta peralatan yang digunakan higinis dan bersih;
  13. Melaksanakan penyesuaian pola operasional personel bandar udara dan fasilitas bandar udara dengan memenuhi ketentuan teknis dan operasi bandar udara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Menjamin pengoperasian dan pemeliharaan bandar udara dengan tingkat ketelitian yang memadai sesuai aerodrome manual yang diterima (accepted) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan tetap mengacu kepada Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-22 (Advisory Circular CASR part 139-22) Prosedur Penetapan Jam Operasi Bandar Udara dan Letter of Agreement (LoA) atau sejenisnya dengan Unit Pelayanan Informasi Aeronautika di unit ATS bandar udara masing-masing atau di unit ATS bandar udara yang melayaninya untuk memastikan mekanisme dan koordinasi penerbitan NOTAM; dan
  15. Menyampaikan pelaporan harian data pergerakan pesawat, penumpang dan kargo selama masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) secara daring (online) melalui alamat web: http://sisfoangud.dephub.go.id/siaga-covid19/.

Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyediakan Standar Operasional prosedur (SOP) Kesehatan khusus dengan mengacu pada protocol kesehatan guna menghindari penyebaran COVID-19 pada personel navigasi penerbangan yang bertugas dalam operasional pelayanan antara lain dengan menerapkan jaga jarak (physical distancing) antar personel operasional, penyediaan masker, sarung tangan dan Hand sanitizer, tempat mencuci tangan;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap personel atau tamu sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP) dengan mengacu pada protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dilakukan oleh gugus tugas yang dibentuk pada masing-masing unit pelayanan navigasi penerbangan;
  3. Menyusun jadwal dinas personel navigasi penerbangan untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi kasus COVID-19 dan dapat segera diambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai protokol kesehatan;
  4. Memastikan sistem dan peralatan navigasi penerbangan beroperasi normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Memprioritaskan pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan dengan menggunakan penerapan teknologi remote maintenance guna menghindari resiko penyebaran COVID-19;
  6. Pelaksanaan pemeliharaan navigasi penerbangan yang dilakukan secara langsung dengan berpedoman pada protokol kesehatan;
  7. Memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan personel navigasi penerbangan dalam menjalankan tugas;
  8. Melakukan identifikasi kemampuan setiap sektor atau unit pelayanan lalu lintas penerbangan jika diperlukan pendelegasian pelayanan dari unit dan/atau sektor kepada unit dan/atau sektor lain (termasuk kemungkinan pelayanan secara remotely) dengan mengacu pada kaidah implementasi Safety Management System (SMS);
  9. Perubahan pelayanan yang bersifat major pada Air Traffic Management (ATM) dan Communication Navigation Surveillence (CNS) yang menambah beban maskapai penerbangan selama wabah COVID-19 berlangsung dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal;
  10. Menerapkan prosedur penanganan terhadap penerbangan yang menyampaikan informasi penumpang yang terindikasi terinfeksi COVID-19, dengan mengacu pada Advisory Circular 170-03 tentang pembuatan Rencanan Kontingensi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia (Dokumen ATM-CP Level 1 appendix 1.H dan Dokumen ATM-CP Level 2 appendix 2.j);
  11. Melakukan review dan pengecekan publikasi NOTAM terkait dengan kondisi darurat penanganan COVID-19 untuk memastikan validitas NOTAM; dan
  12. Memastikan kemampuan unit pelayanan navigasi penerbangan selama wabah COVID-19.

Penanganan penumpang pesawat udara angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri , dengan pengaturan sebagai berikut:

a. Sebelum penerbangan (pre-flight), yang meliputi:

  1. Informasi penerbangan, dengan ketentuan: Penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Pemesanan tiket (reservation) dan penerbitan tiket (ticketing), dengan ketentuan:
    1. Setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    2. Pembelian tiket (reservation) yang dilakukan melalui system daring (online) pada website masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara dan/atau Online Travel Agent (OTA), maka sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protocol kesehatan;
    3. Pembelian tiket (reservation) yang dilakukan di kantor penjualan Penyelenggara Angkutan Udara, harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen Kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan dan terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (physical distancing);
    4. Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya dapat menerbitkan tiket apabila penumpang telah memenuhi persyaratan;
    5. Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba di Bandara untuk proses check-in paling lambat 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan; dan
    6. Penyelenggara Angkutan Udara memastikan seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontaknya telah sesuai.
  3. Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in), dengan ketentuan:
    1. Rangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    2. Penumpang mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online) melalui webiste maupun konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara;
    3. Penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan; dan
    4. Terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut.
  4. Prosedur pemeriksaan penumpang di tempat pemeriksaan keamanan, dengan ketentuan :
    1. Penyelenggara Bandar Udara wajib melengkapi personel keamanan penerbangan dengan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan dan pelindung wajah (face shield);
    2. Menghindari pemeriksaan dengan menggunakan tangan; dan
    3. Memprioritaskan pemeriksaan dengan alat;
  5. Proses naik pesawat udara (boarding), dengan ketentuan:
    1. Selama proses menunggu naik pesawat udara (boarding) maka penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan serta tetap menggunakan masker serta jaga jarak (physical distancing); dan
    2. Penumpang wajib mengikuti instruksi petugas Penyelenggara Angkutan Udara sehingga dilakukan secara bergantian dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).
    3. Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses naik penumpang dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing); dan 
    4. Mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing). 
  6. Penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan, dengan ketentuan:
    1. Penyelenggara Angkutan Udara tetap melakukan proses penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2. Pemberian kompensasi atas keterlambatan (service on ground) dilakukan secara bergantian dan tetap mematuhi protocol kesehatan dan ketentuan jaga jarak (physical distancing); dan
    3. Penumpang tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak selama berada di dalam area ruang keberangkatan.
  7. Penanganan penumpang pesawat udara dengan gejala COVID-19, dengan ketentuan:
    1. Personil Penyelenggara Angkutan Udara menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara; dan
    2. Personil yang membantu/berinteraksi langsung dengan penumpang dengan gejala COVID19, harus menggunakan APD, minimal Masker, Sarung Tangan dan pelindung wajah (Face Shield).

Selama penerbangan (in-flight), yang meliputi:

  1. Fasilitas dalam pesawat udara, dengan ketentuan:
    1. Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tissu di area lavatory pesawat;
    2. Penumpang wajib menggunakan masker selama di dalam pesawat;
    3. Penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor tempat duduk yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperkenankan untuk pindah tempat duduk untuk menjaga pemenuhan jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat; dan
    4. penumpang mengurangi akftifitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang dan awak kabin selama penerbangan.
  2. Makanan dan minuman, dengan ketentuan:
    1. Penyajian makanan dan minuman dilaksanakan secara ringkas dan efesien dengan menggunakan kotak/tempat yang simple dan tetap higienis;
    2. Penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang;
    3. Penyelenggara Angkutan Udara selalu mengingatkan penumpang untuk membersihkan tangan sebelum memulai menikmati makanan dan minuman, dengan menyediakan hand sanitizer atau tissue basah;
    4. untuk Penyelenggara Angkutan Udara dengan kelompok pelayanan standar minimum (no-frills), hanya boleh menyediakan makanan dan minuman yang telah dipesan oleh penumpang sebelum keberangkatan (pre-book meal) dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan makanan dan minuman selama penerbangan;
  3. Awak pesawat, dengan ketentuan:
    1. Secara periodik mengawasi penggunaan masker oleh penumpang;
    2. Mengingatkan penumpang untuk selalu mematuhi jaga jarak (physical distancing) baik selama dipesawat dan saat ketibaan di bandara tujuan;
    3. Pengaturan penumpang yang akan menggunakan Lavatory dengan tetap memperhatikan prinsip jaga jarak (physical distancing);
    4. Mengingatkan penumpang untuk menyiapkan dokumendokumen perjalanan dan kewajiban mengisi HAC saat ketibaan di bandara tujuan; dan
    5. Memonitor penumpang apabila ada yang menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin dan menindaklanjuti sesuai ketentuan protocol kesehatan.
  4. Penanganan penumpang dengan gejala COVID-19 di pesawat udara, dengan ketentuan:
    1. Penumpang yang terindikasi harus dipastikan menggunakan masker;
    2. Penumpang yang terindikasi tersebut harus diisolasi di area karantina di dalam pesawat yang sudah disiapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Awak kabin senior harus memberikan instruksi dan menugaskan awak kabin untuk menyediakan layanan penerbangan yang diperlukan khusus di area karantina. Anggota awak kabin ini sebaiknya adalah orang yang sudah melakukan kontak dengan terindikasi; dan
      • Awak kabin yang ditugaskan harus menggunakan peralatan Personal Protection Equipment (PPE), face shield dan harus mengurangi kontak dekat yang tidak perlu baik dengan awak pesawat lain ataupun penumpang lain.
    3. Sirkulasi pendingin udara (louver individual air conditioner) untuk penumpang terindikasi harus dimatikan agar tidak memperburuk penyebaran droplet; dan
    4. Penumpang terindikasi yang bepergian bersama pendamping atau orang lain, pendamping atau orang lain tersebut harus dimasukkan dalam area karantina.

Setelah penerbangan (post-flight), yang meliputi:

  1. Proses turun pesawat, dengan ketentuan:
    1. Awak pesawat mengatur proses turun (disembark) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jaga jarak (physical distancing);
    2. Apabila proses turun (disembark) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses turun penumpang dilakukan dengan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing); dan
    3. Mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke Terminal Kedatangan untuk tetap jaga jarak (physical distancing).
  2. Transit atau transfer, dengan ketentuan:
    1. Tersedianya petugas yang ditempatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau transfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan protokol kesehatan; dan
    2. Penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang keberangkatan setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan.
  3. Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan, dengan ketentuan:
    1. Penumpang yang datang dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan protokol kesehatan; dan
    2. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan kesehatan akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
  4. Pengambilan bagasi tercatat, dengan ketentuan:
    1. Penumpang yang telah menyelesaikan proses pemerikasan kesehatan akan selanjutnya mengambil bagasi pada area baggage claim. Pada area ini Penyelenggara Angkutan Udara wajib memastikan proses jaga jarak (physical distancing) berjalan sesuai ketentuan dan menghindari adanya penumpukkan penumpang; dan
    2. Semua penumpang wajib tetap menggunakan masker.
  5. Penanganan penumpang dengan gejala COVID-19, dengan ketentuan:
    1. menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara;
    2. memisahkan jalur kedatangan dengan penumpang lain; dan
    3. personil yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang dengan gejala COVID-19, harus menggunakan APD.

Penanganan penumpang pesawat udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19), untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan penumpang masing-masing jenis kegiatan.

Pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan:

  1. Dilakukan perhitungan penetapan kapasitas terminal bandar udara pada waktu sibuk dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    • Luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi;
    • Prosedur (sistem antrian) pemeriksaan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya; dan
    • Penerapan protokol kesehatan khususnya jaga jarak (physical distancing).
  2. Penetapan kapasitas terminal bandar udara sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan paling banyak 50% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dan dapat ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Direktur Jenderal berdasarkan data dan usulan Penyelenggara Bandar Udara;
  3. Penyelenggara bandar udara menetapkan Notice of Airport Capacity (NAC) bersama penyelenggara pelayanan Navigasi penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dengan berpedoman pada penetapan kapasitas terminal bandar udara sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan tetap memperhitungkan pergerakan penerbangan lainnya; dan
  4. Penyelenggara bandar udara wajib membuat flow management untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan sehingga kegiatan operasional dan pengusahaan bandar udara tetap berjalan.

 

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 41 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19):

Pengendalian kegiatan transportasi udara meliputi:

  1. Penyesuaian kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi; dan
  2. Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).