SURAT EDARAN NOMOR: SE 12 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DENGAN TRANSPORTASI LAUT DALAM MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Pengoperasian transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus memenuhi kriteria, yaitu:

  1. Penumpang:
    1. Setiap penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing­masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
    2. Setiap penumpang menunjukkan tiket dan boarding pass beserta dokumen persyaratan perjalanan berupa:
      • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); dan
      • Surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR test) dengan hasil negatif yang berlaku 7 (tujuh) hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan; atau
      • Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR Test/ Rapid Test;
    3. Bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat hasil PCR test dari negara asal keberangkatan;
    4. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap penumpang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;
    5. Dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2).b) dan 2).c) dikecualikan bagi:
      • Penumpang rutin yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi;
      • Penumpang yang berasal dari luar negeri, yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lintas pelabuhan antar negara, apabila Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak memiliki peralatan PCR, wajib melakukan Rapid Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa  ( influenza-like illness);
      • Penumpang komuter yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lintas pelabuhan antar negara, saat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) agar menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Otoritas Kesehatan.
    6. setiap penumpang yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap COVID-19 wajib melakukan karantina di akomodasi karantina yang disediakan oleh Pemerintah, atau karantina mandiri sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang diberlakukan oleh aparat pemerintah daerah setempat;
    7. setiap penumpang diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi melalui:
      1. Appstore: https: //apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374
      2. Playstore: https: / /play.google.com/ store/apps/ details?id=com. telkom. tracencare1;
  2. Operator Kapal Penumpang:
    1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020;
    2. Melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara rutin terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya melalui pelaksanaan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR test) atau uji Rapid Test;
    3. Menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal, ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
    4. Menerapkan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan terhadap awak kapal, personil operasional lainnya ataupun penumpang pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
    5. Menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer} di atas kapal dan penyediaan masker bagi penumpang yang memerlukan;
    6. Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terhadap awak kapal, personil operasional lainnya ataupun penumpang pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
    7. Menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
    8. Memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan;
    9. Melakukan layanan pemesanan tiket (reservation) bagi Calon Penumpang pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang baik offiine maupun online dan dilarang melakukan kenaikan tarif;
    10. Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang;
    11. Melayani proses refund/ reroute/ reschedule bagi pen um pang yang gagal berangkat, tanpa dikenakan biaya tambahan; dan
    12. Pelaksanaan reroute atau reschedule pelayaran penumpang berlaku untuk 1 (satu) kali pemesanan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
  3. Operator Terminal Penumpang:
    1. mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020;
    2. melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara rutin terhadap karyawan ataupun personil operasional lainnya melalui pelaksanaan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR test) atau uji Rapid Test;
    3. menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
    4. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizen pada lokasi pin tu keluar dan/ a tau masuk terminal penumpang di pelabuhan, serta penyediaan masker bagi yang memerlukan;
    5. menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan pada akses utama keluar dan/ a tau masuk terminal penumpang di pelabuhan;
    6. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang pada saat akses keluar / masuk pelabuhan;
    7. menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat pada terminal penumpang di pelabuhan; dan 8) menyediakan akomodasi karantina khusus di pelabuhan.
  4. Syahbandar pada pelabuhan embarkasi dan/ atau pelabuhan debarkasi agar senantiasa melakukan tindakan pengawasan antara lain namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
    1. mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020;
    2. menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 yang meliputi antara lain: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan;
    3. dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya;
    4. Syahbandar menunjuk Petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD);
    5. Syahbandar sesuai dengan kewenangannya berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang atas pelanggaran terhadap pelaksanaan Surat Edaran mi dan/ atau keten tuan peraturan perundangan-undangan;
    6. melakukan pengawasan kekarantinaan terhadap penumpang yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap COVID-19 pada akomodasi karantina yang disediakan di pelabuhan;
    7. bagi penumpang yang gagal berangkat maka Petugas yang ditunjuk mengarahkan penumpang ke pihak Operator Kapal untuk segera melakukan proses refund/reroute/reschedule tanpa dikenakan biaya tambahan;

 

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 41 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19):

Pengendalian kegiatan transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau
  2. untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.