SURAT EDARAN NOMOR : SE 11 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan terhadap sarana dan prasarana transportasi darat, sebagai berikut:

a.  Sarana bidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:

  1. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi:
    1. Angkutan penumpang, terdiri atas:
      • Angkutan antar lintas batas negara;
      • Angkutan antarkota antarprovinsi;
      • Angkutan antarkota dalam provinsi;
      • Angkutan perkotaan;
      • Angkutan antarjemput antarprovinsi;
      • Angkutan pariwisata;
      • Angkutan karyawan;
      • Angkutan taksi;
      • Angkutan sewa khusus;
      • Angkutan sewa umum.
    2. Angkutan barang.
  2. Kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi:
    1. Mobil penumpang;
    2. Sepeda motor.
  3. sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi; 
  4. pengujian kendaraan bermotor.

b.  Prasarana bidang lalu lintas dan angkutanjalan, meliputi: 

  1. terminal penumpang angkutanjalan;
  2. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor;
  3. fasilitas pendukung dan integrasi moda.

c.  Sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

  1. sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, yaitu angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  2. prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, yaitu pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui tahapan fase sebagai berikut:

  1. Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020;
  2. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
  3. Fase III merupakan normal baru (new normals, yatu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat melalui tahapan fase dilaksanakan pada wilayah dengan kategori:

  1. Zona merah: resiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan;
  2. Zona oranye: resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, kluster­kluster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada dirumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan;
  3. Zona kuning: resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan; dan/ atau
  4. Zona hijau, am.an, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran COVID-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kategori wilayah sebagaimana dimaksud pada butir 5 (lima) ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat dari kategori zona yang berbeda harus mengikuti ketentuan pada kategori zona yang terburuk.

Pengawasan terhadap pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilaksanakan oleh:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia dan instansi yang bertanggungjawab di bidang transportasi darat, untuk pergerakan orang berskala nasional;
  2. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, untuk sarana dan prasarana transportasi darat sesuai dengan kewenangannya;
  3. Balai Pengelola Transportasi Darat, untuk sarana dan prasarana transportasi darat sesuai dengan kewenangannya;
  4. Pemerintah Daerah dibantu oleh instansi terkait, untuk pergerakan berskala lokal.

Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020.

Seluruh penggunajasa transportasi darat dan Operator wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (Appstore: https: //apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/idl504600374 atau Playstore: https:/ /play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare)

Pelanggaran terhadap pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG TRANSPORTASI DARAT

A. BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

A. 1. KENDARAAN BERMOTOR UMUM.

A.1. a. Perusahaan Angkutan Umum

  1. Mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 (satu) kali sehari;
  2. Menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai (cashless);
  3. Menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
  4. Memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test;
  5. Memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
  6. Memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
  7. Memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
  8. Memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
  9. Menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

A.1. b. Penumpang

  1. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
  2. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/ hand sanitizen;
  3. Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

A. 2. KENDARAAN BERMOTOR PERSEORANGAN.

A.2. a. Mobil Penumpang.

  1. Melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan;
  2. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
  3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;
  4. Kapasitas penumpang 50% bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona oranye);
  5. Kapasitas penumpang 75°/o bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau);
  6. Kapasitas penumpang lOOo/o dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
  7. Melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/ hand sanitizer);
  8. Menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama).

A.2. b. Sepeda Motor.

  1. Melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;
  2. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
  3. Mencuci tangan dengan hand. sanitizer/ sabun;
  4. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
  5. Sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (zona merah dan zona oranye);
  6. Sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda (zona kuning dan zona hijau);
  7. Melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/ hand sanitizen .

A. 3. SEPEDA MOTOR DENG AN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.

A.3. a. Perusahaan Aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;

A.3. b. Perusahaan Aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;

A.3. c. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.

A.3. d. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;

A.3. e. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

A. 4. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.

A. 4. a. Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan.

  1. Penerapan physical distancing dalam pengaturan tempat duduk dengan memberi tanda khusus.
  2. Menyediakan sarana informasi terkini terkait perkembangan virus Covid-19 di wilayahnya.
  3. Menyediakan alat ukur suhu tubuh non kontak (Thermal Gun), alat semprot disinfektan, hand sanitizer, dan fasilitas cuci tangan lengkap serta fasilitas pembayaran non tunai.
  4. Semua sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor wajib dilakukan pembersihan menggunakan cairan disinfektan sebelum dan sesudah proses pelayanan.
  5. Menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas COVID-19 terdekat untuk penanganan kondisi darurat.

A. 4. b. Bagi Petugas

  1. Petugas diwajibkan menggunakan pakaian berlengan panjang, masker, sarung tangan dan pelindung wajah.
  2. Dilakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap petugas minimal 2 kali sehari saat jam kerja. Dipastikan suhu tubuh terukur tidak lebih dari 38°C. Apabila suhu tubuh lebih dari 38°C petugas tidak diperbolehkan melakukan pelayanan dan disarankan untuk memeriksakan diri ke fasilitas Kesehatan terdekat.
  3. Setiap petugas wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada tempat yang telah disediakan sebelum dan sesudah proses pelayanan.
  4. Setiap petugas wajib melaksanakan physical distancing pada saat di area pengujian sejauh minimal 1,5 ( satu koma lima) meter sesama petugas dan pemohon.

A. 4. c. Bagi Pemohon dan Kendaraan.

  1. Pemohon diwajibkan menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker maka pemohon tidak akan dilayani.
  2. Dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas terhadap setiap pemohon uji berkala. Dipastikan suhu tubuh terukur tidak lebih dari 38°C. Apabila suhu tubuh lebih dari 38°C pemohon disarankan untuk menunda proses pengujian di lain waktu.
  3. Setiap pemohon yang datang wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada tempat yang telah disediakan sebelum memulai proses pendaftaran.
  4. Setiap pemohon wajib melaksanakan physical distancing pada saat di area pengujian sejauh minimal 1,5 (satu koma lima) meter sesama pemohon dan petugas.
  5. Kendaraan yang akan diuji wajib dalam kondisi bersih dan dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas.

A. 4. d. Mekanisme Pengujian

  1. Melakukan pembatasan jumlah kendaraan bermotor wajib uji per hari.
  2. Diupayakan pembayaran dilakukan secara non tunai.
  3. Setiap petugas hanya diperbolehkan melakukan jenis pekerjaan yang ditugaskan pada satu tempat kerja dalam satu hari. Setiap petugas tidak diperbolehkan bertukar tempat/ posisi/ alat/pekerjaan dengan petugas lain.

A. 5. PEMERIKSAAN FISIK RANCANG BANGUN KENDARAAN BERMOTOR.

A. 5. a. Petugas.

  1. Penguji Kendaraan Bermotor mendapatkan disposisi;
  2. Penguji melaksanakan pemeriksaan dengan menggunakan angkutan darat;
  3. Penguji wajib memakai sarung tangan, masker, danface shield;
  4. Penguji wajib menerapkan physical distancing pada saat perjalanan menggunakan angk:utan darat;
  5. Petugas wajib menjaga kebersihan kendaraan yang digunakan.

A. 5. b. Pemeriksaan Fisik.

  1. Penguji memeriksa kendaran dan mencatat data hasil pemeriksaan fisik kendaraan;
  2. Penguji wajib memakai sarung tangan, masker, dan face shield;
  3. Penguji wajib menerapkan physical distancing pada saat pemeriksaan kendaraan;
  4. Penguji wajib menjaga kebersihan diri sendiri dan membersikan setiap peralatan ukur setelah melaksanakan pemeriksaan fisik rancang bangun.

A. 5. c. Proses Inputing Data.

  1. Inputing pemeriksaan fisik rancang bangun;
  2. Penguji wajib memakai sarung tangan, masker, dan face shield;
  3. Penguji wajib menerapkan physical distancing pada saat inputing hasil pemeriksaan fisik rancang bangun;
  4. Penguji wajib menjaga kebersihan peralatan yang digunakan dalam inputing hasil pemeriksaan fisik rancang bangun.

A. 6. TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN.

A. 6. a. memasang informasi dan himbauan berupa selebaran tentang Corona Virns Disease (COVID-19) beserta tindakan pencegahan dan diupdate setiap saat, dipasang pada area publik yaitu kantor, depan loket penumpang dan ruang tunggu penumpang.

A. 6. b. Penumpang melakukan pembelian tiket secara online.

A. 6. c. Melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah terminal penumpang sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

A. 6. d. Petugas di terminal penumpang, dengan ketentuan:

  1. Harus dilengkapi dengan dengan masker, sarung tangan, dan/atau alat pelindung diri;
  2. Rapid Test 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan;
  3. Petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat wajib memakai face shield.

A. 6. e. Pengelola terminal harus menyediakan petugas kesehatan sesuai dengan pedoman Gugus Togas;

A. 6. f. Fasilitas di terminal penumpang, antara lain:

  1. Tersedia thermo gun dan/ atau thermal scanner;
  2. Tersedia tempat untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun;
  3. Tersedia tempat yang memenuhi standar untuk meletakkan Thermal scanner;
  4. Tersedia ruang pemeriksaan terhadap penumpang yang diduga terinfeksi Corona Virns Disease (COVID-19);
  5. Tersedia Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dalam jumlah yang cukup;
  6. Tersedia sarung tangan, masker, cairan disinfektan, antiseptik dan tempat pembuangan sampah medis yang mencukupi untuk melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan;
  7. Menyediakan tempat cuci tangan;
  8. Penandaan jaga jarak fisik di tempat duduk pada ruang tunggu dan di lantai untuk antrian masuk bus;
  9. Penetapan wajib masker di lingkungan terminal;
  10. Dibuat rute/ flow untuk penumpang dengan protokol jaga jarak fisik.

A. 6. g. Alur Kedatangan Penumpang di Terminal Penumpang.

  1. Petugas Pengamanan memberikan arahan untuk: 
    • Penumpang memasuki terminal dengan menjaga jarak antar penumpang minimal 1 (satu) meter;  
    • Mencuci tangan; 
    • Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun dan atau thermal scanner.
  2. penumpang yang dinyatakan sehat diperbolehkan keluar terminal penumpang dan melanjutkan perjalanan.
  3. dalam hal ditemukan penumpang yang mengalami gejala Corona Virus Disease (Covid-19) dengan gejala atau tanda-tanda terinfeksi berupa demam (>38°C), batuk/pilek/nyeri tenggorokan, dan sesak nafas sebagaimana diatur dalam protokol Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, maka harus dilakukan langkah-langkah: 
    • Rujukan ke Rumah Sakit rujukan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria dan petugas menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) untuk pemeriksaan lebih lanjut; 
    • Mencatat jumlah dan identitas suspek dan orang dalam pemantaun dan melaporkan ke petugas kesehatan terdekat; 
    • Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan disinfeksi terhadap bus (alat angkut) dan barang yang diduga terpapar di area yang sudah ditentukan.

A. 6. h. Alur Keberangkatan Penumpang di Terminal Penumpang.

  1. Penumpang memasuki wilayah terminal penumpang.
  2. Petugas Pengamanan memberikan arahan kepada penumpang untuk: 
    • Memakai masker; 
    • Menjagajarak antar penumpang minimal 1 (satu) meter; 
    • Mencuci tangan; 
    • Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun dan atau thermal scanner.
  3. Memberikan stiker setiap jarak 1 (satu) meter pada lantai untuk antrian di loket tiket.
  4. Verifikasi dokumen sesuai dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020;
  5. Penumpang menunggu di ruang tunggu dengan pengaturan jarak aman;
  6. Petugas atau awak bus mengarahkan penumpang naik ke dalam bus dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

A. 6. i. Pengaturan Angkutan Umum di Terminal Penumpang.

  1. Mobil bus masuk di terminal dicatat oleh petugas terminal penumpang;
  2. Menurunkan penumpang pada titik yang telah ditentukan;
  3. Petugas terminal wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri;
  4. Petugas terminal melakukan penyemprotan disinfektan pada bus terutama pada fasilitas yang sering disentuh oleh umum seperti kursi penumpang dan handle pintu;
  5. Awak bus, petugas kesehatan, dan petugas ramp check melakukan pengecekan kesehatan untuk selanjutnya basil kesehatan disampaikan kepada Kepala Terminal;
  6. Awak bus yang dinyatakan sehat dapat beroperasi;
  7. Dalam hal ditemukan awak bus yang mengalami gejala Corona Virus Disease (Covid-19) dengan gejala atau tanda-tanda terinfeksi berupa demam (>38°C), batuk/pilek/nyeri tenggorokan, dan sesak nafas sebagaimana diatur dalam protocol Corona virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, segera dibawa ke pos kesehatan atau Rumah Sakit,untuk selanjutnya diberikan pengobatan sesuai prosedur penanganan dan diberikan masker.

A. 6. j. Jika penumpang yang terindikasi Covid-19 dilakukan isolasi sementara di dalam wilayah terminal maka dilakukan hal-hal se bagai berikut:

  1. Penumpang ditempatkan dalam ruang isolasi sementara (jika diperlukan) yang sudah ditetapkan di terminal dengan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan tempat lain dalam ruangan yang sama;
  2. Petugas kesehatan melakukan hal-hal sebagai berikut: 
    • Menggunakan masker ketika menunggu untuk dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang diganti secara berkala; 
    • Tidak menyentuh bagian depan masker dan apabila tersentuh wajib menggunakan pembersih berbahan dasar alkohol atau sabun dan air.

A. 7. UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR.

A. 7. a. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.

  1. Menyediakan alat kebersihan, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh, dan pelindung wajah (face shield);
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan di area UPPKB yang memadai dan mudah diakses oleh petugas, tamu, pengemudi, dan awak kendaraan;
  3. Memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hid up Bersih dan Sehat (PHBS);
  4. Mewajibkan petugas, tamu, pengemudi, dan awak kendaraan menggunakan masker;
  5. Memasang media informasi untuk mengingatkan petugas, tamu, pengemudi, dan awak kendaraan agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

A. 7. b. Bagi Petugas UPPKB.

  1. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, petugas yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/ sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja, memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan, serta melapor kepada Korsatpel dan Kepala Balai;
  2. Wajib menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja;
  3. Wajib menggunakan pelindung wajah (face shield) bagi petugas pengatur lalu lintas, pendataan, dan PPNS;
  4. Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh petugas, tamu, pengemudi, dan awak kendaraan sebelum memasuki tempat kerja;
  5. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,
  6. Menghindari kontak langsung secara fisik seperti berjabat tangan serta menjagajarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  7. Menghindari menyentuh area wajah seperti bagian mulut, hidung, atau mata;
  8. Mengatur posisi meja kerja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 (satu) meter;
  9. Melakukan pembersihan dan disinfeksi area kerja dan area publik dalam lingkungan UPPKB secara berkala;
  10. Mengkonsumsi vitamin dan/atau suplemen untuk mengkatkan daya tahan tubuh;
  11. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat dan alat makan;
  12. Segera melapor dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat serta Kepala Balai apabila menemukan/mendapat informasi adanya petugas, tamu, pengemudi, atau awak kendaraan memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP, atau konfirmasi COVID-19.

A. 7. c. Bagi Tamu, Pengemudi, dan Awak Kendaraan.

  1. Wajib menggunakan masker selama berada dalam area UPPKB.
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Tetap memperhatikanjagajarak fisik (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

A. 7. d. Standar Operasional Prosedur Penimbangan Kendaraan Bermotor di UPPKB yang Berada Dalam atau Berbatasan dengan Wilayah Zona Merah atau Zona Oranye.

  1. Kendaraan masuk ke UPPKB wajib dilakukan penyemprotan disinfektan pada bagian luar kendaraan.
  2. Kendaraan menuju alat timbang untuk dilakukan penimbangan dan pendataan. Selama proses penimbangan dan pendataan pengemudi maupun awak kendaraan tidak diperbolehkan turun dari kendaraan. Petugas pendataan wajib memakai masker dan pelindung wajah.
  3. Dalam hal tidak terjadi pelanggaran kendaraan keluar UPPKB dan meneruskan perjalanan.
  4. Dalam hal terjadi pelanggaran kendaraan diarahkan untuk parkir.
  5. Pengemudi yang melakukan pelanggaran masuk ke ruang penindakan setelah mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Apabila pengemudi yang melakukan pelanggaran lebih dari satu orang dalam satu waktu, maka pengemudi masuk ke ruang penindakan secara bergantian.
  6. PPNS melakukan penindakan pelanggaran. PPNS wajib memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
  7. Pengemudi kembali ke kendaraan dan keluar UPPKB.

A.7. e. Standar Operasional Prosedur Penirnbangan Kendaraan Bermotor di UPPKB yang Berada Dalam Wilayah Zona Kuning atau  Zona  Hijau.

  1. 1) kendaraan  masuk ke   UPPKB  wajib  dilakukan penyemprotan disinfektan pada bagian luar kendaraan.
  2. Kendaraan menuju alat timbang untuk dilakukan penimbangan dan  pendataan.   Selama proses  penimbangan  dan  pendataan pengemudi maupun awak kendaraan tidak diperbolehkan turun dari   kendaraan. Petugas pendataan  wajib  memakai masker  dan pelindung wajah.
  3. Dalam hal  tidak terjadi pelanggaran kendaraan keluar UPPKB dan meneruskan perjalanan.
  4. Dalam hal  terjadi pelanggaran kendaraan diarahkan untuk parkir.
  5. 5) pengemudi  yang   melakukan   pelanggaran   masuk   ke    ruang penindakan setelah mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Apabila pengemudi yang  melakukan pelanggaran lebih  dari   satu orang dalam  satu  waktu,  maka  pengemudi masuk  ke   ruang penindakan secara bergantian.
  6. PPNS melakukan penindakan pelanggaran. PPNS wajib memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
  7. Pengemudi kembali ke kendaraan dan keluar UPPKB.

A.7. f.  Jam    Operasional   Unit     Pelaksana    Penimbangan   Kendaraan Bermotor.

  1. Zona  Merah,  jam  operasional yang akan diberlakukan adalah  1 (satu)  shift mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. 
  2. 2) Zona   Oranye  dan    Zona   Kuning, jam  operasional  yang  akan diberlakukan dibatasi  hanya  2  (dua)   shift  mulai pukul  08.00 sampai dengan pukul 24.00. 
  3. Zona  Hijau,  jam operasional yang akan diberlakukan adalab 24 (dua puluh empat) jam.

A. 8. FASILITAS  PENDUKUNG DAN INTEGRASI  MODA

A.8. a. Penyemprotan disinfektan secara berkala;

A.8. b. Khusus bagi  halte tertutup:

  1. Petugas wajib menggunakan masker;
  2. Pengguna jasa wajib menggunakan masker;
  3. Melakukan pengecekan suhu penumpang di  halte sebelum naik ke bus;
  4. Pembayaran non tunai atau elektronik.

A.8. c.  Menyediakan fasilitas cuci  tangan;

A.8. d. Penerapan physical distancing dipasang stiker dengan jarak 1  (satu) meter pada lantai dan tempat duduk.

B. BIDANG TRANSPORTASI SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN.

B. 1. PELABUHAN.

  1. Menyiapkan tempat cuci tangan a tau penyanitasi tangan ( hand sanitizer) pada setiap akses masuk keluar pelabuhan, fasilitas umum dan tempat-tempat yang berpontesi terjadinya kerumuman orang;
  2. Memastikan penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
  3. Menyiapkan petugas dan memastikan semua petugas Pelabuhan dalam keadaan sehat, mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan dapat menggunakan sarung tangan serta face shield sesuai protokol kesehatan;
  4. Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh paling rendah 38°C, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
  5. Menyiagakan posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis di area Pelabuhan dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
  6. Mewajibkan penggunaan masker selama berada di pelabuhan;
  7. Menyiapkan penjualan tiket secara online atau cashless untuk mobil barang, penyiapan tollgate khusus untuk pelabuhan yang belum melakukan penjualan tiket secara online;
  8. Memasang informasi dan himbauan berupa selebaran tentang Corona Virus Disease (COVID-19) beserta tindakan pencegahan.

B. 2. SARANA.

  1. Menyiapkan petugas dan dilengkapi dengan masker dan dapat menggunakan sarung tangan serta face shield sesuai protocol kesehatan;
  2. Memasang infonnasi dan himbauan berupa selebaran tentang Corona Virus Disease (Covid-19) beserta tindakan pencegahan dan di-update setiap saat, dipasang pada ruang penumpang dan pemutaran video terkait pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19);
  3. Melakukan penyemprotan disinfektan pada kapal penyeberangan saat akan masuk lintasan terutama pada fasilitas yang digunakan/dilalui penumpang dan awak kapal serta tempat/alat lainnya yang sering disentuh penumpang seperti ruang penumpang, handle pintu, railling, tangga, meja sesuai protokol kesehatan;
  4. Menyediakan air yang cukup beserta sabun dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer,
  5. Petugas pemuatan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan kepastian penggunaan masker terhadap sopir /kondektur serta penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal;
  6. Nakhoda serta anak buah kapal harus menciptakan suasana kondusif dan tenang apabila ditemukan pengguna jasa terindikasi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan gejala atau tanda-tanda terinfeksi berupa demam (>38°C), batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan sesak nafas, segera melaporkan ke petugas darat selanjutnya dibawa pos kesehatan atau Rumah Sakit yang telah ditentukan;
  7. Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di dalam kapal minimal 1 (satu) meter;
  8. Memastikan seluruh awak kapal dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan.

B. 3. PENUMPANG.

  1. Wajib mengenakan masker;
  2. Mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 1 (satu) meter antar penumpang;
  3. Mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan yang diarahkan oleh petugas;
  4. Melakukan pembelian tiket secara daring (online check in), kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau.

PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 41 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19):

Pengendalian kegiatan transportasi darat meliputi:

  1. Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
  2. Kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
  3. Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
    • Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
    • Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
    • Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
    • Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan
  4. Transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:
    • Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jagajarak fisik (physical distancing); dan
    • Pembatasan waktu operasional Pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.

Waktu operasional kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.