SOSIALISASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN RUANG KKOP

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Internasional Supadio dan Zona Militery Training  Area (MTA) Lanud Supadio.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Hotel Dangau Kabupaten Kubu Raya pada hari Jum’at  tanggal 6 Desember 2019. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Bapak Drs. Manto, M.Si,  dan dihadiri dari  Lanud Supadio, Angkasa Pura Bandar Udara Supadio, Dinas  Perhubungan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, Pol PP Provinsi Kalbar, Kubu Raya dan Kota Pontianak, Dinas PUPR Provinsi, Camat Sei. Raya, para Kepala Desa yang ada di sekitar Bandar Udara Supadio, serta undangan lainnya.

Sosialisasi  dilaksanakan  dengan  menghadirkan 3 narasumber yaitu dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Angkasa Pura II Bandar Udara Supadio serta dari Lanud Supadio. Bertindak sebagai moderator yaitu kepala bidang pengembangan transportasi , Evidiar, S.IP, MM  Sosialisasi ini dilakukan agar aparat pemerintah baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun desa dapat memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat terutama yang berdomisili di kawasan KKOP dan KKB untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan memelihara Kawasan Keselamatan Penerbangan.

Dalam pemaparannya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi menyampaikan bahwa walaupun berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak ada satupun urusan pemerintahan dibidang penerbangan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun disisi lain UU Nomor 1 tahun 2009 memberikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan, pengendalian  dan pengawasan terutama dalam lingkungan KKOP. Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 58 Tahun 2004, Kawasan Keselamatan operasi penerbangan mempunyai radius 15.000 m (15 km) dari titik permukaan utama Landasan pacu Bandar Udara Supadio. Dalam Radius tersebut apalagi  yang berdekatan dengan Bandar udara  harus steril dari gangguan keselamatan penerbangan seperti gedung bertingkat yang melebihi batas toleransi, acara/kegiatan yang dimeriahkan dengan pelepasan balon, permainan layang-layang dan laser serta hal lainnya yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Menindaklanjuti kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah tersebut  Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak.

Penyajian materi yang kedua dilakukan oleh Baihaki dari pihak angkasa pura  dengan materi yang lebih fokus pada keamanan penerbangan dalam lingkup bandara. Dalam penyajiannya disampaikan bahwa daerah keamanan di bagi menjadi 3, yaitu Daerah Keamanan terbatas, Steril dan Sisi Darat. Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah daerah disisi udara dibandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi dan dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan. Daerah steril adalah (Sterile Area) adalah daerah diantara tempat pemeriksaan penumpang  atau tempat pemeriksaan keamanan dan pesawat udara, yang aksesnya dikendalikan secara ketat, sedangkan daerah sisi darat merupakan daerah di Bandar Udara dan gedung-gedung dimana penumpang dan non penumpang mempunyai akses tanpa batas. 

Sedangkan Kolonel Sidik dari Lanud Supadio memaparkan materi yang berkaitan Daerah Latihan Militer (MTA/Military Training Area). Disampaikan bahwa diudara juga seperti di darat yaitu punya lintasan-lintasan seperti halnya di darat yang memiliki jalan dan gang, diudara sudah diatur  penggunaan ruang udara. Wilayah udara juga dibagi atas Kawasan udara terlarang (Prohibited Area), Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) dan Zona Idenfifikasi pertahanan udara (Air Defence Identification Zone). Untuk kawasan latihan militer termasuk dalam Kawasan Restricter Are.