Perjalanan Udara yang diizinkan selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442H

Perjalanan Penumpang Angkutan Udara yang diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442H (6 - 17 Mei 2021)
1. Pimpingan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan Tamu Kenegaraan.
2. Perwakilan Negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional Penegakan Hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo
5. AngkutanUdara dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik untuk bekerja, atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan pelayanan kesehatan darurat, atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterang dari Kepala Desa/Lurah setempat.
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.