PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP) BANDAR UDARA INTERNASIONAL SUPADIO

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap Kawasan Keselamatan Penerbangan (KKOP) Bandar Udara International Supadio, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat bersama Dinas/Instansi terkait pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 bertempat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Jalan Adi Sucipto KM 9.2 Sungai Raya Kubu Raya.

Rapat dihadiri oleh peserta dari berbagai Dinas/Instansi terkait,  yaitu Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat,  Pol PP Provinsi Kalimantan Barat, Pol PP Kota Pontianak, Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas PU Provinsi, Dinas PU Kab. Kubu Raya, TNI-AU Lanud Supadio, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat , AirNav Cabang Pontianak dan pihak PT. Angkasa Pura II.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Drs. H. Manto, M.Si. Dalam memimpin rapat Kepala Dinas  di damping oleh Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Evidiar, SIP.MM  yang secara teknis menangani kegiatan Pengawasan terhadap  Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).  Dalam pembukaannya, Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa tugas pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang dijabarkan dalam Peraturan Daaerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak.

Dalam kesempatan terpisah sebagai Kepala Bidang yang menangani secara teknis, Evidiar, SIP.MM mengatakan bahwa dalam Pengendalian KKOP Dinas Perhubungan tidak melakukannya sendiri namun oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang terdiri dari berbagai Dinas/unsur terkait. Tim tersebut terdiri dari  Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, PT. Angkasa Pura II, TNI-AU Lanud Supadio, AirNav Cabang Pontianak, Pol PP Provinsi, Pol PP Kubu Raya dan Pol PP Kota Pontianak,  Dinas PU Provinsi, Dinas PU Kab. Kubu Raya, Dinas PU Kota Pontianak, Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Barat, Camat Sungai Raya serta Kepala Desa yang ada disekitar Bandar Udara Supadio. Dalam pelaksanaan tugas ini Dinas Perhubungan Provinsi merupakan Leading sector dan bertanggungjawab terhadap keberhasilan tugas yang diemban.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan pengendalian ini mendesak untuk segera kita lakukan karena pada tanggal 9 Juni 2020 berdasarkan laporan Eksekutif General Manager PT. Angkasa Pura II bahwa  pilot dari Citiliink dan Lion air melaporkan adanya ganggung berupa permainan layang-layang  oleh masyarakat di sekitar bandara. Terhadap laporan tersebut pihaknya langsung merespon dengan melakukan pengecekan langsung kelapangan dan ternyata memang benar permainan layang-layang dilakukan disekitar area pendekatan pendaratan.

Disampaikan pula bahwa sesuai dengan hasil rapat direncanakan mulai hari Rabu tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2020, Tim Pengendalian akan melakukan penertiban selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan penertiban,  sosialisasi serta menyampaikan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi mengenai larangan melakukan Kegiatan yang mengganggu Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara International Supadio.   Apabila upaya tahap pertama tidak diindahkan dan  pada kesempatan berikutnya masih dilakukan maka selanjutnya pelaku akan diproses Tipiring sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat  ujarnya menutup pembicaraan. (Hisamudin.TeamDishub)