PEMBERHENTIAN SEMENTARA TRAYEK BUS ANTAR NEGARA UNTUK ANTISIFASI PENYEBARAN VIRUS CORONA

Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 800/0829/Kesra-B tanggal 13 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Kesiapan Terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat maka upaya untuk mereduksi penyebaran yang makin meluas dari Brunai Darussalam dan Sarawak Malaysia perlu segera dilakukan.

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat  Drs. H. Manto, M.Si mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat edaran untuk Menghentikan Sementara Operasional Bus Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) trayek luar neegeri yang terdiri dari Trayek Pontianak Kucing (PP) dan trayek Pontianak –Sarawak – Brunai Darussalam (PP).

Penghentian Bus antar Negara ini berlaku mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan hinggal kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di Kalimantan Barat mereda.

 “Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Director General Of Immigration, Malaysia tanggal 17 Maret 2020 telah mengeluarkansurap perintah Tatacara Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan Jabatan Imigrasen Malaysia”. Kebijakan ini di ambil untuk melarang warga Negara Malaysia yang ingin berpergian ke Luar Negeri dan menolak warga Negara asing yang ingin masuk ke Negara Sarawak - Malaysia.(iin.teamDishub)