PEMBENTUKAN POSKO ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2020/1441 H

Dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat membentuk Posko Angkutan Lebaran. Pembentukan Posko angkutan lebaran dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Lebaran Tahun 2020/1441 H di Provinsi Kalimantan Barat yang ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2020.

Untuk mempermudah operasional di lapangan Keputusan Kepala Dinas dimaksud ditindaklanjuti dengan Surat Tugas Kadishub Nomor 094/119/DISHUB-A.1 tanggal 13 Mei 2020 yang mengatur jadual personil dan tempat pelaksanaan POSKO. Sesuai dengan surat tugas di atas, terdapat dua posko yang dibentuk oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Bandara Supadio Pontianak dan Terminal ALBN Sungai Ambawang,  pelaksanaan tugas POSKO dimulai tanggal 14 Mei 2020.

Agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif dan lancar dalam Keputusan Kadis Perhubungan tersebut diatur kedudukan personil dalam Tim yang terdiri dari Koordinator Lapangan, Pemantau Lapangan, Penyelenggaran POSKO serta Pembuat Laporan yang mempunya tugas masing-masing dan saling terkait.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Drs. Manto, M.Si menjelaskan bahwa pembentukan POSKO angkutan lebaran merupakan kegiatan yang setiap tahun dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun tahun ini pembentukan POSKO bukan hanya difungsikan untuk angkutan lebaran tapi juga sekaligus sebagai POSKO pencegahan penularan Covid-19, karena kita masih dalam masa pendemi. Keputusan Kadis tentang Pembentukan POSKO Angkutan Lebaran 1441 H/ Tahun 2020  tersebut merujuk pula pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dideas 2019 (COVID-19)  serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 450/2820/SJ tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik dan Pembentukan Posko Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa personil POSKO angkutan lebaran yang kita tugaskan di Bandara Supadio misalnya, juga ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap penumpang yang datang. Demikian pula dengan personil yang bertugas di POSKO terminal Bis ALBN Ambawangan  kita minta untuk mengawasi pelaksanaan Physical Distancing pada pengisian Kursi penumpang, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 830/207/Dishub 2020, tanggal 20 April 2020, kita berharap semua PO yang ada di Kalimantan Barat dapat mematuhinya. (HisamudinTeamDishub)