DISHUB PROVINSI PERKETAT PEMERIKSAAN KEDATANGAN PENUMPANG DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat memperketat pemeriksaan terhadap penumpang dari luar Kalimantan Barat yang datang melalui Bandara Supadio Pontianak. Pengetatan pemeriksanaan dilakukan setelah Pihak Angkasa Pura II membuka kembali pelayanan penerbangan penumpang di Bandara Supadio yang sebelumnya ditutup dari tanggal 25 April sampai dengan 6 Mei 2020. 

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Perhubungan Nomor 18  dan 25 tahun 2020  yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Nomo 31 Tahun 2020, bahwa orang yang dikecualikan untuk dapat melakukan perjalanan keluar atau masuk suatu wilayah administratif harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Pada Bandara Supadio pemeriksaan pemenuhan kriteria dan persyaratan dilakukan oleh beberapa instansi, antara lain dari Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Supadio,  Kantor Kesehatan Pelabuhan   (KKP), Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan dibantu dari pihak   Kepolisian serta TNI.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Drs. Manto, M.Si pada saat melakukan peninjauan langsung ke Bandara Supadio mengatakan bahwa “begitu mengetahui Bandara Supadio  membuka pelayanan kembali untuk penerbangan penumpang pihaknya langsung menurunkan personil untuk melakukan pemeriksaan dokumen yang harus dimiliki penumpang  sebagaimana yang dipersyaratkan.  Pemeriksaan dokumen yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Provinsi yaitu :

  1. KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  2. Surat Tugas ASN, TNI, POLRI dintandatangani minimal pejabat setingkat eselon II
  3. Surat Tugas bagi BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani Lurah/Kades setempat bagi swasta atau yang tidak mewakili Pemerintah.
  5. Rencana Perjalanan (jadual berangkat, jadual selama di daerah penugasan, waktu kepulangan dibuktikan dengan tiket pulang bagi penumpang yang masuk ke Kalbar.
  6. Surat Rujukan Rumah Sakit bagi pasien yang yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
  7. Surat Keterangan Kematian dari tempat almarhum/almarhumah bagi orang yang kepentingannya mengunjungi keluarga yang meninggal dunia;
  8. Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau Surat Keterangan dari Perwakilan RI di luar negeri bagi PMI.
  9. Surat Keterangan dari Universitas atau sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

Sementara pemeriksaan yang berkaitan dengan kesehatan seperti dokumen keterangan negative Covid-19 atau surat keterangan sehat penumpang dilakukan oleh pihak KKP”. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan selain untuk memastikan SE dari Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 maupun dari Kementerian Perhubungan dapat dipatuhi,  pemeriksaan secara ketat juga merupakan perintah dari Gubernur Kalimantan Barat, bahkan Gubernur  mengatakan agar penumpang yang datang ke Kalbar harus mempunyai tiket PP dan tujuannya jelas. Kalau tidak mempunyai tiket PP dan tujuan tidak jelas, maka tidak boleh keluar bandara  dan akan dipulangkan kembali atau diisolasi selama 21 hari ditempat yang telah di siapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (HisamudinTeamDishub)