Berlaku Efektif 1 Februari 2018, Dishub Kalbar Paparkan Ketentuan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat Petrus Yudha S menerangkan ada peraturan baru yang mengatur taxi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub ini mulai berlaku efektif mulai 1 Februari 2018.

"Permenhub ini revisi dari aturan sebelumnya," ungkapnya saat diwawancarai awak media di Kantor Dishub Provinsi Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Senin (29/1/2018) siang.

Yudha menerangkan Pemenhub teranyar itu mengatur sembilan regulasi diantaranya soal argometer, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Taksi online harus punya agrometer di dalam aplikasi android. Taxi online ini merupakan angkutan umum khusus minimal 1000 CC. Mobil penumpang harus jenis sedan. Ketentuan mengenai persyaratan kuota secara teknis ada aturannya, termasuk wilayah operasi dan tarif," jelasnya.

Penetapan tarif disesuaikan dengan Permenhub sebagai upaya mencari keseimbangan agar perbedaan taksi non konvensional ini tidak terlalu timpang dengan taksi konvensional.

"Angkutan tadi online juga harus ada stiker, permasalahannya sekarang hal itu belum dipenuhi. Beberapa daerah di Pulau Jawa sudah diberikan, namun tidak digunakan dan rata-rata merugikan mereka. Mereka takut terpantau taxi konvensional," terangnya.

Ia mengakui Permenhub alami pro dan kontra di seluruh wilayah Indonesian. Beberapa pengemudi taksi online ada yang tidak mau Uji KIR dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A1 Umum.

Alasannya, wajib Uji KIR menurunkan harga kendaraan.

"Padahal pelat hitam sesuai ketentuan angkutan sewa. Permasalahan ini hingga kini masih jadi permasalahan nasional. Ia menambahkan prinsipnya Dishub Kalbar siap keluarkan perizinan operasional sepanjang taxi online patuh Permenhub," tegasnya.

Yudha tidak pungkiri rata-rata pengemudi angkutan online bekerja sambilan atau paruh waktu. Kebanyakan bukan pekerjaan tetap.

"Untuk Permenhub, kami hanya batasi untuk roda empat saja. Kalau roda dua itu belum, karena dalam Undang-Undang tidak ada diatur. Kami akan terus sosialisasi Permenhub ini. Dishub akan berkoordinasi lintas sektoral. Karena ini tidak hanya Dishub, perlu dukungan Polda Kalbar dan Diskominfo terkait aplikasi," tandasnya.